Sabtu, 07 Juli 2012

contoh RKP Desa


PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
KECAMATAN PUNUNG
DESA GONDOSARI
Jl. Gondosari – Ploso  Km. 1 Kode Pos 63553
               


KEPUTUSAN KEPALA DESA GONDOSARI  KECAMATAN PUNUNG
KABUPATEN PACITAN

NOMOR : 01 TAHUN 2010

TENTANG

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2010

KEPALA DESA GONDOSARI


Menimbang
:
a.      bahwa  untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan  Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi misi Desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa ); 

b.      bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan Rencana Strategis Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan kemampuan serta sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;

c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa) Desa Gondosari  Tahun 2010.


Mengingat
:
1.      Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 2004  tentang  Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

2.      Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan  atas  Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);

7.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan  antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara   Republik    Indonesia    Tahun   2007   Nomor  82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

8.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

9.      Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

10.  Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan  Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber – sumber Pendapatan Desa;

11.  Peraturan Desa Gondosari Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) Gondosari     Tahun 2010 - 2014

                                                                            
MEMUTUSKAN


Menetapkan,

KESATU         :    Rencana Kerja Pembangunan Desa Gondosari ( RKPDes) Tahun 2010

KEDUA           :    Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagaimana dimaksud pada Diktum “ KESATU “ merupakan pedoman dalam pelaksanaan seluruh pembangunan dalam tahun 2010.

KETIGA          :    Rencana Kerja Pembagunan Desa Gondosari secara terinci sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.
KEEMPAT      :    Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilaksanakan keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Gondosari.
a
KELIMA         :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di    
 :   Gondosari
Pada Tanggal    
 :                   


KEPALA DESA GONDOSARI





SUNARNO




RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA) TAHUN 2010
DESA GONDOSARI  KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN


BAB  I

PENDAHULUAN


1.1.   LATAR  BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan  Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen  Rencana Kerja Pembangunan  Desa (RKP Desa)  sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.

RKP Desa  adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun  yang berdasarkan  penjabaran  dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan  atau    hal- hal  yang karena keadaan  darurat  / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa  merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam  jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.


1.2    LANDASAN HUKUM.
a.    UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
c.    UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
e.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007 tentang Perencanaan pembangunan desa;
f.    Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan  Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa;
g.   Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
h.   Peraturan Desa Gondosari Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) Gondosari Tahun 2010 – 2014.


1.3     TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
a.    Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c.    Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )


MANFAAT
a.    Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
b.   Sebagai pedoman  dan  acuan pembangunan desa.
c.    Pemberi arah   kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d.   Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
e.    Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.


1.4       VISI  DAN MISI

Visi dan Misi

Visi

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Gondosari ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gondosari seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Gondosari adalah  :


“ TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN YANG PROFESIONAL BERBASIS PADA NILAI-NILAI AGAMA SOSIAL DAN ADAT   ISTIADAT “


Misi

Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Gondosari, sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Gondosari adalah:

1.  Melaksanakan Pembangunan Disegala Bidang Sesuai Kaidah Pembangunan Desa Dengan Nilai Partisipasi Masyarakat
2. Menjalankan Administrasi Pemerintahan Desa Berdasarkan Prinsip –Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang Baik
3. Mendorong Dan Memelihara Komidmen Semua Pihak Dalam Rangka Pembangunan Masyarakat Desa Seutuhnya
4. Menciptakan Iklim Yang Kondusif Pelayanan Yang Baik Dan Menjamin Kepastian Hukum Dalam Menjaga Dan Meningkatkan Potensi Desa.


BAB  II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2010 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.


2.1   KEBIJAKAN PENDAPATAN DESA

Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.

Adapun asumsi Pendapatan Desa  Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp..............., yang berasal dari: 

No
Sumber
Perkiraan
I
Pendapatan Asli Desa sebesar


1.1.          Tanah Kas Desa
1.2.          Legalisasi surat menyurat
1.3.          Bagian hasil pasar
1.4.          PPHBN/PPHBI
1.5.          Swadaya masyarakat – Bahan/Material
1.6.          Swadaya tenaga kerja


JUMLAH  I

II
Bantuan Pemerintah Kabupaten


2.1.    ADD sebesar


2.1.         TAPD


2.2.        Operasional BPD


2.3.        Insentif RT/RW


2.4.        Pengembalian PBB dan non migas


2.5.        Pembagian ristribusi daerah     


JUMLAH  II

III
Bantuan Pemerintah Propinsi


JUMLAH  III

IV
Bantuan Pemerintah Pusat


JUMLAH  IV

V
Bantuan Dari Pihak Ke III         


JUMLAH  V


          Total I + II + III + IV + V



2.2.      KEBIJAKAN BELANJA DESA

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung.

Belanja Langsung meliputi :
a.   Belanja Barang
b.   Belanja jasa
c.   Belanja Modal

Sedangkan Belanja Tidak Langsung meliputi :
a.       Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap;
b.      Belanja Subsidi;
c.       Belanja Bantuan Sosial;

d.      Belanja Bantuan Keuangan;
e.       Belanja Tak Terduga;

Untuk Tahun Anggaran 2010 Total Belanja Desa Gondosari sebesar Rp. ..................,- (..............................................) dengan komposisi:

No
Belanja
Perkiraan
I
Belanja Langsung


1.1.        Belanja Pembangunan Non-Fisik (Barang/Jasa )
1.2.        Belanja Pembangunan Fisik :
1.2.1 Pendidikan
1,2,2  Kesehatan
1.2.3  Sarana dan Prasarana
1.2.4  Lingkungan  Hidup
1.2.5  Sosial Budaya
1.2.6  Pemerintahan
1.2.7  Kop.dan Usaha Masyarakat
1.2.8  Pertanian



JUMLAH  I

II
Belanja Tidak Langsung


2.1.   Belanja Pegawai/Penghasilan Tetap
2.2.   Belanja subsisdi
2.3.   Belanja bantuan  sosial
2.4.   Belanja Bantuan Keuangan
2.5.   Belanja tak terduga  



JUMLAH  II


          Total  I + II

2.3.      PEMBIAYAAN

Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud  meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2010 ini, Pemerintah Desa Gondosari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.

Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a.   Penerimaan Pembiayaan; dan
b.   Pengeluaran Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b.   Pencairan Dana Cadangan;
c.   Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan; dan
d.   Penerimaan Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana  di atas, mencakup:
a.   Pembentukan Dana Cadangan;
b.   Penyertaan Modal Desa; dan
c.   Pembayaran Utang



BAB    III

RUMUSAN PRIORITAS MASALAH


Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah serta tingkat prioritas permasalahan. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya akan mempengaruhi efisiensi anggaran.

Dalam RKP Desa tahun 2010 permasalahan Desa Gondosari dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek; yaitu : identifikasi masalah pembangunan tahun sebelumnya, identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa, identifikasi masalah berdasarkan prioritas kebijakan supra desa dan identifikasi masalah berdasarkan analisa keadaan darurat.


1.1    IDENTIFIKASI  MASALAH  PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA

Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2010 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2010. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :

1.      Untuk bidang pengembangan wilayah/ fisik
Nihil

2.      Untuk bidang ekonomi
Nihil

3.      Untuk bidang sosial & budaya
 Nihil

3.2    IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM DESA

Berdasarkan peraturan Desa Gondosari nomor 03 Tahun 2010 tentang RPJMDes Desa Gondosari pada tahun 2010 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 7 masalah pilihan wajib, 1 masalah pilihan. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
1. Bidang pendidikan
2. Bidang kesehatan
3. Bidang sarana prasarana
4. Bidang lingkungan hidup
5. Bidang Sosial Budaya
6. Bidang  Pemerintahan
7. Bidang Koperasi dan Usaha masyarakat
8. Bidang Pertanian.



  
3.3    IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA

RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan  dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.


3.4    IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh pemerintah desa.

Masalah tersebut meliputi :
1.    Rehab aspal jalan poros Gondosari (Gondosari –Tinatar  dan Gondosari-Ploso)                    ( Kecamatan Punung ).




BAB  IV

KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Gondosari yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2010 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2012 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.


4.1.    PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SKALA DESA

Prioritas program pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu  dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.

Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi :

 I.     Bidang Sosial Budaya
1.1.   Pemugaran Rumah Keluarga Miskin

II.          Bidang Pemerintahan
2.1.      Pembangunan Mck TK Utama Putra
2.2.      Pembangunan Panggung Desa dan Perkerasan jalan ke lapangan Desa.
2.3.      Dana Operasional Pemerintahan Dan lembaga desa bersumber ADD



4.2.      PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SKALA KECAMATAN/KABUPATEN

Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Gondosari tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta desa Gondosari yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.


Adapun program dan kegiatan tersebut adalah :   

1.      Bidang Pendidikan
1.1.   Pengadaan Laptop,LCD Proyektor  SD  Gondosari I,II ,III dan SMP 2 Punung
1.2.   Rehab gedung PAUD Kasih Bunda dan  PAUD Tamansari
1.3.   Rehab Gedung TK,Putra Mandiri I,II,Harapan bangsa dan Utama Putra
1.4.   Pembangunan Gedung Madin
1.5.   Pembangunan Rumah Pintar
1.6.   Pembangunan perpustakaan SMP PGRI Gondosari
1.7.   Bantuan Beasiswa Pendidikan
1.8.   Pengadaan fasilitas TIK

2.      Bidang Kesehatan :
2.1.  Pembangunan Sumur gali  Dusun ,Klasen,Bungur,Nongko,PlumbunganPuguh Kalimojo dan Weru
2.2   Pengadaan Gedung Posyandu dan Polindes
2.3   Insentif Kader Posyandu
2.4   Pembangunan MCK Umum


3.      Bidang Sarana Prasarana
3.1.   Pembngunan Jalan telford Klasen,Klaimojo Nongko ,Puguh dan Bungur
3.2.   Pembangunan rajut sisi sungai,Krajan .Bungur,Tekil
3.3.   Perbaikan jalan rabat beton Kalimojo ,Plumbungan dan Weru
3.4.   Perbaikan jalan Telford Jeruk,Kalimojo,tekil ,Bungur, Puguh dan Nongko
3.5.   Pembangunan Plengsengan sungai Tekil

4.      Lingkungan Hidup
4.1.   Pemasangan Lampu jalan
4.2.   Plesteisasi rehabilitasi
4.3.   Sosialisasi Pola hidup bersih dan sehat bagi RTM serta pembuatan sumur gali
4.4.   Pembngunan gapuro masuk Dusun
4.5.   Reboisasi penghijauan terhadap lahan yang gundul

5.      Sosial Budaya
5.1     Pelatihan Live skill untuk Pemuda pengangguran
5.2     Permodalan,pertukangan,perbenglan,dan pande besi
5.3     Penyuluhan tentang bahaya miras dan narkoba
5.4     Pembangunan LapanganVOly dan sepak bola

6.      Koperasi Usaha Masyarakat
6.1.   Penambahan modal bumdes
6.2.   Bantuan penambahan modal KOPWAN dan GAPOKTAN dan Karang taruna
6.3.   SPP ( Simpan Pinjan Khusus Perempuan )
6.4.   Pembinaan dan pelatihan Manageman dan pemasaran
6.5.   Pembuatan Penampungan air  tipa tipa dusun
6.6.   Bantuan peralatan Pengrajin Pande besi dan pertukangan kayu
6.7.   Pembinaan dan pelatihan pembunatan Genteng,MOCAF,dan jamu

7.      Pertanian
7.1.   Pembngunan saluran irigasi  kalsen dan kalimojo
7.2.   Pengadan alat  pertanian,Mesin Perontok padi ,jagung dan alat pengering
7.3.   Penyuluhan pertanian dan merubah sistim tanam
7.4.   Sekolah Lapang Pengelola Tanaman Pangan (SLPTP)
7.5.   Pengadaan pupuk bersubsidi
7.6.   Pengadaan bibit padi, jagung, palawija, buah – buahan, tanaman Holtikultura
8        .Urusan Pemerintahan
            Peremajaan dan penggantian mebeler dan kearsipan
            Pemugaran Kantor Desa
            Peremajaan Gedung Balai Desa


4.3.      PAGU INDIKATIF PROGRAM DAN KEGIATAN MASING-MASING BIDANG / SEKTOR

Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2010.

Untuk Desa Gondosari Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
1.      ADD;
2.      PNPM;
3.      Bantuan Gubernur.

Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2010 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa.

Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.      Belanja Rutin sebesar 39% dari Total Belanja Desa
2.      Belanja Pembangunan sebesar 61% dari Total Belanja Desa, yang terbagi menjadi :
2.1.     Bidang Koperasi dan Usaha Masyarakat sebesar 4 % dari Total Belanja Pembangunan
2.2.     Bidang Pemerintahan sebesar 64,9% dari Total Belanja Pembangunan;dan
2.3.     Bidang Sosial dan Budaya sebesar Rp. 31% dari Total Belanja Pembangunan.


Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2010 tercantum pada Lampiran.


BAB  V

P E N U T U P

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.

Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan  APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional.


     Ditetapkan di: Gondosari
     Pada tanggal  28  Januari 2010



Kepala Desa Gondosari




                                                                       SUNARNO