PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
KECAMATAN PUNUNG
DESA
GONDOSARI
Jl. Gondosari – Ploso Km. 1 Kode Pos 63553
KEPUTUSAN
KEPALA DESA GONDOSARI KECAMATAN PUNUNG
KABUPATEN
PACITAN
NOMOR : 01
TAHUN 2010
TENTANG
RENCANA
KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA )
TAHUN 2010
KEPALA DESA GONDOSARI
Menimbang
|
:
|
a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14
Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa dan untuk mewujudkan visi
misi Desa yang telah disepakati, Pemerintah Desa harus menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa ( RKP Desa );
b. bahwa RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam
huruf a merupakan Rencana Strategis Pembangunan Desa selama 1 (satu) tahun
yang menggambarkan prioritas rencana pembangunan desa dan kemampuan serta
sumber pendanaannya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Kepala
Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan
Desa (RKP Desa) Desa Gondosari Tahun
2010.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2.
Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 4221);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4664);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /
Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
9.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10. Peraturan
Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14
Tahun 2006 tentang Sumber – sumber Pendapatan Desa;
11. Peraturan
Desa Gondosari Nomor 03 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangkah
Menengah Desa ( RPMJDes ) Gondosari Tahun 2010 - 2014
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan,
KESATU : Rencana Kerja Pembangunan Desa Gondosari (
RKPDes) Tahun 2010
KEDUA : Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)
sebagaimana dimaksud pada Diktum “ KESATU “ merupakan pedoman dalam pelaksanaan
seluruh pembangunan dalam tahun 2010.
KETIGA : Rencana Kerja Pembagunan Desa Gondosari
secara terinci sebagaimana tersebut dalam lampiran ini.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat
dilaksanakan keputusan ini dibebankan kepada APBDes Desa Gondosari.
a
KELIMA : Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
: Gondosari
|
Pada Tanggal
|
:
|
KEPALA DESA GONDOSARI
SUNARNO
|
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA
(RKP DESA) TAHUN 2010
DESA GONDOSARI KECAMATAN PUNUNG KABUPATEN PACITAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah
yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau
dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, sebagaimana
dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan
Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi,
otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana
bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
– usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem
Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten, maka sebuah desa diharuskan
mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi
serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan
Desa, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan
pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah Rencana
Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 (satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran
dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya,
prioritas kebijakan supra desa dan
atau hal- hal yang karena keadaan darurat
/ bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP
Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya
dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa
merupakan satu-satunya pedoman atau
acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya
dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
1.2 LANDASAN HUKUM.
a. UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
c. UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
d.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
e.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun
2007 tentang Perencanaan pembangunan desa;
f.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan
Desa;
g.
Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2008 tentang
Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
h.
Peraturan Desa Gondosari Nomor 03 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Desa ( RPMJDes ) Gondosari Tahun
2010 – 2014.
1.3
TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara
partisipatif adalah sebagai berikut :
a. Agar desa memiliki dokumen perencanaan
pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
b. Sebagai dasar/pedoman
kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
c. Sebagai dasar penyusunan
Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa
)
MANFAAT
a. Lebih menjamin
kesinambungan pembangunan di tingkat desa
b. Sebagai pedoman dan
acuan pembangunan desa.
c. Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
d. Menampung aspirasi yang
sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
e. Dapat mendorong
partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
1.4
VISI DAN MISI
Visi
dan Misi
Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan
masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.
Penyusunan Visi Desa Gondosari ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif,
melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Gondosari seperti pemerintah
desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan masyarakat
desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti satuan kerja
wilayah pembangunan di Kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi
Desa Gondosari adalah :
“ TERWUJUDNYA
PEMERINTAHAN PEMBANGUNAN YANG PROFESIONAL BERBASIS PADA NILAI-NILAI AGAMA
SOSIAL DAN ADAT ISTIADAT “
Misi
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan misi-misi yang
memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar tercapainya
visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi kemudian
dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan. Sebagaimana
penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan
partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Gondosari, sebagaimana
proses yang dilakukan maka misi Desa Gondosari adalah:
1. Melaksanakan Pembangunan Disegala Bidang
Sesuai Kaidah Pembangunan Desa Dengan Nilai Partisipasi Masyarakat
2. Menjalankan Administrasi
Pemerintahan Desa Berdasarkan Prinsip –Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Desa Yang
Baik
3. Mendorong Dan Memelihara Komidmen
Semua Pihak Dalam Rangka Pembangunan Masyarakat Desa Seutuhnya
4. Menciptakan Iklim Yang Kondusif Pelayanan Yang
Baik Dan Menjamin Kepastian Hukum Dalam Menjaga Dan Meningkatkan Potensi Desa.
BAB
II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan
Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan
yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan
Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan
masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara
transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin
anggaran.
Agar
kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang
berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan
terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama
Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan
yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan
rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai
tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan
desa untuk tahun anggaran 2010 merupakan sistem pengelolaan keuangan
yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian –
penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.
2.1 KEBIJAKAN
PENDAPATAN DESA
2.2.
KEBIJAKAN
BELANJA DESA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu)
tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja
sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan
Belanja Tidak Langsung.
Belanja Langsung meliputi :
a. Belanja Barang
b. Belanja jasa
c. Belanja Modal
Sedangkan Belanja Tidak Langsung meliputi :
b. Belanja
Subsidi;
c. Belanja
Bantuan Sosial;
d. Belanja
Bantuan Keuangan;
e. Belanja
Tak Terduga;
Untuk
Tahun Anggaran 2010 Total Belanja Desa Gondosari sebesar Rp. ..................,- (..............................................)
dengan komposisi:
2.3.
PEMBIAYAAN
Pembiayaan desa
sebagaimana dimaksud meliputi semua
penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2010 ini, Pemerintah
Desa Gondosari belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping
sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun
sebelumnya.
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud terdiri dari:
a. Penerimaan
Pembiayaan; dan
b. Pengeluaran
Pembiayaan.
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a. Sisa lebih
perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya;
b. Pencairan Dana
Cadangan;
c. Hasil penjualan
kekayaan desa yang dipisahkan; dan
d. Penerimaan
Pinjaman
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana di atas, mencakup:
a. Pembentukan
Dana Cadangan;
b. Penyertaan Modal Desa; dan
c. Pembayaran
Utang
BAB
III
RUMUSAN
PRIORITAS MASALAH
Rumusan
permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan
oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di
tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang
terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi
permasalahan sesuai sumber penyebab masalah serta tingkat prioritas
permasalahan. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara
masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi
perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya akan mempengaruhi efisiensi
anggaran.
Dalam RKP Desa tahun 2010 permasalahan Desa Gondosari dikelompokkan
menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek; yaitu : identifikasi
masalah pembangunan tahun sebelumnya, identifikasi masalah berdasarkan RPJM
Desa, identifikasi masalah berdasarkan prioritas kebijakan supra desa dan
identifikasi masalah berdasarkan analisa keadaan darurat.
1.1 IDENTIFIKASI MASALAH PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi
hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap kesesuaian
antara program dan kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2010
dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2010. Dari hasil analisa
tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
1. Untuk
bidang pengembangan wilayah/ fisik
Nihil
2. Untuk
bidang ekonomi
Nihil
3. Untuk
bidang sosial & budaya
Nihil
3.2 IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN RPJM DESA
Berdasarkan peraturan Desa Gondosari nomor 03 Tahun 2010 tentang RPJMDes Desa Gondosari pada
tahun 2010 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 7 masalah pilihan
wajib, 1 masalah pilihan. Secara rinci permasalahan tersebut adalah :
1.
Bidang pendidikan
2.
Bidang kesehatan
3.
Bidang sarana prasarana
4.
Bidang lingkungan hidup
5.
Bidang Sosial Budaya
6.
Bidang Pemerintahan
7.
Bidang Koperasi dan Usaha masyarakat
8.
Bidang Pertanian.
3.3 IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN
PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP Desa
sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya
harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari
evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun
hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas
kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa
benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan
hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka
penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu
mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung
tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan
APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan
masyarakat.
3.4 IDENTIFIKASI MASALAH BERDASARKAN
ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa
keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang
muncul. Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh
masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus secepatnya diatasi oleh
pemerintah desa.
Masalah
tersebut meliputi :
1. Rehab
aspal jalan poros Gondosari (Gondosari –Tinatar
dan Gondosari-Ploso) ( Kecamatan Punung ).
BAB IV
KEBIJAKAN
PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas
kebijakan program pembangunan Desa Gondosari yang tersusun dalam RKP Desa Tahun
2010 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut
dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program
pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2012 nantinya benar-benar
berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya
meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar
masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian
arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif
menanggulangi kemiskinan pada level desa.
4.1.
PRIORITAS
PROGRAM DAN KEGIATAN SKALA DESA
Prioritas
program pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya
mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan
tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan
secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan pembangunan tersebut meliputi
:
I. Bidang
Sosial Budaya
1.1. Pemugaran
Rumah Keluarga Miskin
II.
Bidang Pemerintahan
2.1.
Pembangunan Mck
TK Utama Putra
2.2.
Pembangunan
Panggung Desa dan Perkerasan jalan ke lapangan Desa.
2.3.
Dana Operasional Pemerintahan Dan
lembaga desa bersumber ADD
4.2. PRIORITAS PROGRAM DAN KEGIATAN SKALA
KECAMATAN/KABUPATEN
Prioritas
program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan
pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat desa Gondosari tetapi
pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan
tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara
pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang
ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM
maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui
forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam)
oleh delegasi peserta desa Gondosari yang dipilih secara partisipatif pada
forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun
program dan kegiatan tersebut adalah :
1.
Bidang Pendidikan
1.1.
Pengadaan Laptop,LCD
Proyektor SD Gondosari I,II ,III dan SMP 2 Punung
1.2.
Rehab gedung PAUD Kasih Bunda
dan PAUD Tamansari
1.3.
Rehab Gedung TK,Putra Mandiri
I,II,Harapan bangsa dan Utama Putra
1.4.
Pembangunan Gedung Madin
1.5.
Pembangunan Rumah Pintar
1.6.
Pembangunan perpustakaan SMP
PGRI Gondosari
1.7.
Bantuan Beasiswa Pendidikan
1.8.
Pengadaan fasilitas TIK
2.
Bidang Kesehatan :
2.1. Pembangunan
Sumur gali Dusun
,Klasen,Bungur,Nongko,PlumbunganPuguh Kalimojo dan Weru
2.2 Pengadaan
Gedung Posyandu dan Polindes
2.3 Insentif
Kader Posyandu
2.4 Pembangunan
MCK Umum
3.
Bidang Sarana Prasarana
3.1.
Pembngunan Jalan telford
Klasen,Klaimojo Nongko ,Puguh dan Bungur
3.2.
Pembangunan rajut sisi
sungai,Krajan .Bungur,Tekil
3.3.
Perbaikan jalan rabat beton Kalimojo
,Plumbungan dan Weru
3.4.
Perbaikan jalan Telford
Jeruk,Kalimojo,tekil ,Bungur, Puguh dan Nongko
3.5. Pembangunan Plengsengan sungai Tekil
4.
Lingkungan Hidup
4.1.
Pemasangan Lampu jalan
4.2.
Plesteisasi rehabilitasi
4.3.
Sosialisasi Pola hidup bersih dan
sehat bagi RTM serta pembuatan sumur gali
4.4.
Pembngunan gapuro masuk Dusun
4.5.
Reboisasi penghijauan terhadap
lahan yang gundul
5.
Sosial Budaya
5.1
Pelatihan Live skill untuk Pemuda
pengangguran
5.2
Permodalan,pertukangan,perbenglan,dan
pande besi
5.3
Penyuluhan tentang bahaya miras
dan narkoba
5.4
Pembangunan LapanganVOly dan sepak
bola
6.
Koperasi Usaha Masyarakat
6.1.
Penambahan modal bumdes
6.2.
Bantuan penambahan modal KOPWAN dan GAPOKTAN
dan Karang taruna
6.3.
SPP ( Simpan Pinjan Khusus
Perempuan )
6.4.
Pembinaan dan pelatihan Manageman dan pemasaran
6.5.
Pembuatan Penampungan air tipa –tipa dusun
6.6.
Bantuan peralatan Pengrajin Pande besi dan pertukangan kayu
6.7.
Pembinaan dan pelatihan pembunatan Genteng,MOCAF,dan jamu
7.
Pertanian
7.1. Pembngunan saluran irigasi kalsen dan kalimojo
7.2. Pengadan alat
pertanian,Mesin Perontok padi ,jagung dan alat pengering
7.3. Penyuluhan pertanian dan merubah sistim tanam
7.4.
Sekolah Lapang Pengelola
Tanaman Pangan (SLPTP)
7.5.
Pengadaan pupuk bersubsidi
7.6.
Pengadaan bibit padi, jagung, palawija, buah
– buahan, tanaman Holtikultura
8
.Urusan
Pemerintahan
Peremajaan dan penggantian mebeler dan kearsipan
Pemugaran Kantor Desa
Peremajaan Gedung Balai Desa
4.3.
PAGU
INDIKATIF PROGRAM DAN KEGIATAN MASING-MASING BIDANG / SEKTOR
Perkiraan
anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan
sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan
Asli Desa dan ADD Tahun 2010.
Untuk Desa
Gondosari Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang
berasal dari :
1. ADD;
2. PNPM;
3. Bantuan
Gubernur.
Penetapan
perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2010 ini
dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa.
Hasil
kesepakatan tersebut sebagai berikut :
1.
Belanja Rutin
sebesar 39% dari Total Belanja Desa
2.
Belanja
Pembangunan sebesar 61% dari Total Belanja Desa, yang terbagi menjadi :
2.1.
Bidang Koperasi
dan Usaha Masyarakat sebesar 4 % dari Total Belanja Pembangunan
2.2.
Bidang
Pemerintahan sebesar 64,9% dari Total Belanja Pembangunan;dan
2.3.
Bidang Sosial dan
Budaya sebesar Rp. 31% dari Total Belanja Pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan
visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan
melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih
rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2010 tercantum pada
Lampiran.
BAB
V
P E N U T U P
Keberhasilan
pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh
mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling
bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara
partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring
evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya
permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala
seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadahi.
Diharapkan
proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada
kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju
kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah
diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara
proporsional.
Ditetapkan
di: Gondosari
Pada
tanggal 28 Januari 2010
Kepala Desa Gondosari
SUNARNO
|