PERLENGKAPAN ADMINISTRASI
KEPALA DESA
DAN
PERSYARATAN
KEPALA DESA
A.
PERSYARATAN KEPALA DESA ATAU BAKAL CALON ATAU YANG DIPILIH
1.
Yang dapat menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik
Indonesia, yang :
a)
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan
dengan surat pernyataan bermatrai 6000 rupiah
b)
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
serta Pemerintah dibuktikan surat bermatrai 6000
c)
Berpendidikan paling rendah rendahnya tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
dan atau sederajat dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan.
d)
Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung mulai tanggal
pendaftaran ditutup ;
e)
Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan oleh dokter pemerintah;
f)
Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian (SKCK);
g)
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
dengan hukuman paling Tinggi 5 ( lima ) tahun dibuktikan dengan surat dari
pengadilan negeri;
h)
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i)
Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat ;
j)
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan surat bermatrai 6000;
k)
Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau 2 (dua) kali masa jabatan dibuktikan surat pernyataan bermatrai 6000;
2.
Penduduk desa setempat dan berdomisili di desa tersebut paling singkat 1
(satu) tahun dengan tidak terputus-putus dibuktikan
oleh Foto copy KTP Terbaru.
3.
Pegawai Negeri yang mencalonkan sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat
keterangan persetujuan dari atasan langsung untuk keperluan dimaksud.
4.
Bagi calon Kepala Desa yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa,
terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal
di desa yang bersangkutan.
B.
Jenis Administrasi yang harus dilengkapi oleh Balon Kepala Desa:
1. Formulir
Pendaftaran Balon Kepala Desa rangkap 4
2. Daftar
Riwayat Hidup rangkap 4
3. Surat
Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak
terlibat G.30.S/PKI Bermaterai rangkap 4
4. Foto 4 x
6 = 10 lembar dengan background merah
5. Resume
Visi dan Misi rangkap 4
6. Surat
Pernyataan siap melaksanakan tugas menjadi kepala desa rangkap 4
7. Surat
Keterangan Sehat dari dokter rangkap 4
8. Surat
Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku rangkap 4
9. Foto
Copy Ijazah Terakhir dilegalisir rangkap 4
10. Kartu
Tanda Penduduk yang masih berlaku rangkap 4
11. Surat
lamaran Menjadi Kepala Desa yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan desa
Gondosari rangkap 4
12. Surat
pengunduran diri bagi pejabat desa atau bagi PNS Memenuhi surat persetujuan
dari atasan yang terkait bermeterai rangkap 4
13. Surat
tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan
bermeterai rangkap 4
C.
KAMPANYE
(2) Tata tertib kampanya ditetapkan
oleh Panitia Pemilihan, yang memuat ketentuan paling sedikit :
a.
Waktu dan tempat ;
b.
Materi dan naskah kampanya ;
c.
Bentuk kampanye ;
d.
Larangan-larangan dalam kampanye ;
e.
Kesopanan ;
f.
Keamanan.
(3) Waktu
dan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan pada siang
hari dan malam hari serta tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat
pendidikan.
(4) Biaya pelaksanan kampanye
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada calon masing-masing.
(5) Tata cara kampanye dapat dilakukan dalam bentuk :
a. Rapat umum
dan tatap muka ;
b. Pemasangan,
penyebaran tanda gambar dan program masing-masing calon Kepala Desa ;
c. Pemasangan
spanduk, baliho, pamflet, leaflet dan lain-lain.
(6) Tata cara
kampanye, pemasangan dan pembersihan alat peraga diatur lebih lanjut dalam tata
tertib yang ditentukan oleh Panitia.
(7) Naskah
kampanye merupakan pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus
diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24
(dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(8) Panitia
Pemilihan Kepala Desa harus melakukan penelitian terhadap naskah kampanye Calon
Kepala desa dan berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda
gambar, spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain alat perga kampanye yang dapat
mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
(9) Dalam
penyampaian kampanye secara terbuka dilarang menyimpang dari naskah kampanye.
D.
SAKSI DARI BALON LURAH
(1) Setelah
semua pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suaranya, panitia
pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih untuk
menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(2) Saksi
yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami
ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(3) Dalam hal
calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan Kepala
Desa.
E.
KETERANGAN LAIN
(1) Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan
usia telah genap berusia 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara
menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup.
(2) Untuk
mengetahui pendaftar berusia tidak melebihi usia 60 (enam puluh) ditentukan
dengan cara menghitung mundur sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri.
(3) Penentuan
tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah Ijasah
dan atau Akte Kelahiran yang dimiliki yang bersangkutan.
(4) Apabila
terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dupergunakan bukti sah yang
memiliki nilai waktu paling lama.
(5) Apabila terdapat Bakal Calon Kepala Desa yang tidak diketahui tanggal dan
atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember
tahun kelahiran yang bersangkutan.
(6) Apabila
hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir
bulan kelahiran yang bersangkutan.
PERSYARATAN PEMILIH
A.
HAK MEMILIH
Yang dapat memilih dalam
pemilihan Kepala Desa adalah penduduk Desa Gondosari Warga Negara Republik Indonesia
yang :
1.
Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah paling singkat
6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus dan terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap ;
2.
Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin ;
3.
Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
4.
Daftar pemilih ditetapkan oleh panitia dengan ditandatangani seluruh
anggota panitia dan diketahui oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta calon Kepala
Desa.
B.
Pendaftaran Pemilih
1.
Dalam pelaksanaan pendaftaran Pemilih, untuk menentukan penduduk yang telah
genap mencapai berusia 17 (tujuh belas) tahun, ditentukan dengan cara
menghitung mundur mulai tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah
ditetapkan.
2.
Penentuan tangal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti
sah yang dimiliki seperti Akte Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau
Pasport atau Surat Nikah atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
keabsahannya yang dikeluarkan instansi berwenang.
3.
Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan
bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
4.
Apabila terdapat pemilih yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan
kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun
kelahiran yang bersangkutan.
5.
Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai
tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.