Senin, 14 Oktober 2013

pilkades






PERLENGKAPAN ADMINISTRASI KEPALA DESA
DAN
PERSYARATAN KEPALA DESA

 
 
   A.       PERSYARATAN KEPALA DESA ATAU BAKAL CALON ATAU YANG DIPILIH
1.      Yang dapat menjadi Kepala Desa adalah penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia, yang :
a)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan surat pernyataan bermatrai 6000 rupiah
b)     Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah dibuktikan surat bermatrai 6000
c)      Berpendidikan paling rendah rendahnya tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan atau sederajat dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan.
d)     Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung mulai tanggal pendaftaran ditutup ;
e)     Sehat jasmani dan rohani dibuktikan surat keterangan oleh dokter pemerintah;
f)       Berkelakuan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian (SKCK);
g)     Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling Tinggi 5 ( lima ) tahun dibuktikan dengan surat dari pengadilan negeri;
h)     Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
i)       Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat ;
j)       Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dibuktikan surat bermatrai 6000;
k)     Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan dibuktikan surat pernyataan bermatrai 6000;
2.      Penduduk desa setempat dan berdomisili di desa tersebut paling singkat 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus dibuktikan oleh Foto copy KTP Terbaru.
3.      Pegawai Negeri yang mencalonkan sebagai Kepala Desa selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari atasan langsung untuk keperluan dimaksud.
4.      Bagi calon Kepala Desa yang terpilih dan ditetapkan menjadi Kepala Desa, terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.


B.       Jenis Administrasi yang harus dilengkapi oleh Balon Kepala Desa:
1.       Formulir Pendaftaran Balon Kepala Desa rangkap 4
2.       Daftar Riwayat Hidup rangkap 4
3.       Surat Pernyataan Setia Kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak terlibat G.30.S/PKI Bermaterai rangkap 4
4.       Foto 4 x 6 = 10 lembar dengan background merah
5.       Resume Visi dan Misi rangkap 4
6.       Surat Pernyataan siap melaksanakan tugas menjadi kepala desa rangkap 4
7.       Surat Keterangan Sehat dari dokter rangkap 4
8.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku rangkap 4
9.       Foto Copy Ijazah Terakhir dilegalisir rangkap 4
10.    Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku rangkap 4
11.    Surat lamaran Menjadi Kepala Desa yang ditujukan kepada Badan Permusyawaratan desa Gondosari rangkap 4
12.    Surat pengunduran diri bagi pejabat desa atau bagi PNS Memenuhi surat persetujuan dari atasan yang terkait bermeterai rangkap 4
13.    Surat tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan bermeterai rangkap 4
 
C.        KAMPANYE
 (2)    Tata tertib kampanya ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, yang memuat ketentuan paling sedikit :
a.       Waktu dan tempat ;
b.      Materi dan naskah kampanya ;
c.       Bentuk kampanye ;
d.      Larangan-larangan dalam kampanye ;
e.       Kesopanan ;       
f.       Keamanan.
(3)    Waktu dan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilakukan pada siang hari dan malam hari serta tidak boleh menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
(4)    Biaya pelaksanan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada calon masing-masing.
 (5)    Tata cara kampanye dapat dilakukan dalam bentuk :
a.   Rapat umum dan tatap muka ;
b.   Pemasangan, penyebaran tanda gambar dan program masing-masing calon Kepala Desa ;
c.   Pemasangan spanduk, baliho, pamflet, leaflet dan lain-lain.
(6)    Tata cara kampanye, pemasangan dan pembersihan alat peraga diatur lebih lanjut dalam tata tertib yang ditentukan oleh Panitia.
(7)    Naskah kampanye merupakan pemaparan program masing-masing Calon Kepala Desa, dan harus diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan kampanye dalam bentuk Rapat terbuka.
(8)   Panitia Pemilihan Kepala Desa harus melakukan penelitian terhadap naskah kampanye Calon Kepala desa dan berhak untuk melakukan koreksi terhadap naskah kampanye, tanda gambar, spanduk, baliho, pamflet dan lain-lain alat perga kampanye yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban dan ketentraman umum.
(9)    Dalam penyampaian kampanye secara terbuka dilarang menyimpang dari naskah kampanye.
D.       SAKSI DARI BALON LURAH
(1)     Setelah semua pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suaranya, panitia pemilihan meminta kepada masing-masing calon yang berhak dipilih untuk menugaskan 1 (satu) orang pemilih untuk menjadi saksi dalam penghitungan suara.
(2)     Saksi yang ditunjuk oleh calon adalah salah satu pemilih yang benar-benar memahami ketentuan sah dan tidaknya kartu suara yang dicoblos.
(3)    Dalam hal calon tidak menunjuk saksi tidak mengurangi keabsahan hasil pemilihan Kepala Desa.

E.        KETERANGAN LAIN
(1)   Dalam pelaksanaan pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, untuk menentukan usia telah genap berusia 25 (dua puluh lima) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur, pada saat pendaftaran ditutup.
(2)    Untuk mengetahui pendaftar berusia tidak melebihi usia 60 (enam puluh) ditentukan dengan cara menghitung mundur sejak yang bersangkutan mendaftarkan diri.
(3)    Penentuan tanggal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah Ijasah dan atau Akte Kelahiran yang dimiliki yang bersangkutan.
(4)    Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dupergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
(5)    Apabila terdapat Bakal Calon Kepala Desa yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
(6)    Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.



PERSYARATAN PEMILIH

 
 
 A.   HAK MEMILIH
Yang dapat memilih dalam pemilihan Kepala Desa adalah penduduk Desa Gondosari Warga Negara Republik Indonesia yang :
1.      Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah paling singkat 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ;
2.      Sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah kawin ;
3.      Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
4.      Daftar pemilih ditetapkan oleh panitia dengan ditandatangani seluruh anggota panitia dan diketahui oleh Kepala Desa, Ketua BPD serta calon Kepala Desa.

B.   Pendaftaran Pemilih
1.        Dalam pelaksanaan pendaftaran Pemilih, untuk menentukan penduduk yang telah genap mencapai berusia 17 (tujuh belas) tahun, ditentukan dengan cara menghitung mundur mulai tanggal pelaksanaan pemungutan suara yang telah ditetapkan.
2.        Penentuan tangal lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan bukti sah yang dimiliki seperti Akte Kelahiran atau Ijasah atau KTP atau SIM atau Pasport atau Surat Nikah atau keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dikeluarkan instansi berwenang.
3.        Apabila terdapat bukti sah yang tanggal lahirnya berbeda, dipergunakan bukti sah yang memiliki nilai waktu paling lama.
4.        Apabila terdapat pemilih yang tidak diketahui tanggal dan atau bulan kelahirannya, ditentukan dengan cara menghitung mulai 31 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan.
5.        Apabila hanya diketahui bulan dan tahun kelahirannya, dihitung mulai tanggal terakhir bulan kelahiran yang bersangkutan.