Senin, 16 Mei 2011

GAJI PNS NAIK KAMI TETEP .........

Pemerintah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen tahun ini. Dengan kenaikan itu, gaji pokok PNS akan meningkat mulai dari Rp1,175 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

Kenaikan gaji pokok itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, bahkan tunjangan kinerja yang nilainya melebihi gaji pokok. Tunjangan kinerja ini terutama didapatkan pegawai yang bekerja di kementerian yang telah disetujui pelaksanaan reformasi birokrasi-nya.

Menurut Dirjen Perbendaharaan, Agus Supriyanto, tunjangan struktural yang diterima mencapai Rp6 juta untuk eselon I. Total untuk golongan IV e atau setingkat wakil menteri keuangan dapat membawa pulang gaji Rp40 juta.

Berikut ini beberapa rincian kenaikan gaji PNS 2011 dari golongan terendah ke tertinggi:

Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.175.000
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 10 tahun Rp1.346.800
Pegawai Golongan I a dengan masa kerja 26 tahun Rp1.675.200

Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.505.400
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 11 tahun Rp1.749.600
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 21 tahun Rp2.004.900
Pegawai Golongan II a dengan masa kerja 33 tahun Rp2.361.400

Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun Rp1.902.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 10 tahun Rp2.180.300
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 20 tahun Rp2.499.000
Pegawai Golongan III a dengan masa kerja 32 tahun Rp2.943.400

Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun Rp2.245.200
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 10 tahun Rp2.537.300
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 20 tahun Rp2.949.400
Pegawai Golongan IV a dengan masa kerja 32 tahun Rp3.473.900

Sementara itu, untuk pejabat eselon I, yaitu golongan IV d dan golongan IV e adalah:

Golongan IV d masa kerja 0 tahun Rp2.542.300
Golongan IV d masa kerja 10 tahun Rp2.913.900
Golongan IV d masa kerja 20 tahun Rp3.339.700
Golongan IV d masa kerja 32 tahun Rp3.933.600

Golongan IV e masa kerja 0 tahun Rp2.649.900
Golongan IV e masa kerja 10 tahun Rp3.037.100
Golongan IV e masa kerja 20 tahun Rp3.481.00
Golongan IV e masa kerja 32 tahun Rp4.100.000

Untuk selengkapnya dapat dilihat pada dokumen Daftar Gaji Pokok PNS 2011 di kanan atas.

• VIVAnews

KABAR PERANGKAT DESA

Jakarta, Kompas – Pemerintah berencana mengajukan rancangan paket undang-undang pemerintahan daerah kepada DPR pada Juni 2011. Saat ini draf RUU masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah direvisi menjadi tiga, yakni RUU tentang Pemerintahan Daerah, RUU Pemilihan Kepala Daerah, dan RUU tentang Desa. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (4/4), Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, ketiga RUU itu akan disampaikan bersamaan kepada DPR. ”Proses harmonisasi diharapkan selesai April dan Mei diupayakan sudah ada ampres (amanat presiden) sehingga kemungkinan Juni sudah diajukan ke DPR,” kata Gamawan.

RUU Pemerintahan Daerah merumuskan 22 isu strategis, misalnya, pembentukan daerah otonom, pembagian urusan pemerintahan, daerah berciri kepulauan, pemilihan kepala daerah, serta peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selain mengatur pemilihan gubernur oleh DPRD dan pemilihan langsung hanya untuk pilkada bupati/wali kota, RUU Pilkada juga memuat klausul bahwa pemilihan hanya dilakukan untuk kepala daerah saja. Adapun wakil kepala daerah adalah seseorang yang diangkat Menteri Dalam Negeri untuk membantu pelaksanaan tugas kepala daerah.

RUU tentang Desa mengatur antara lain pembentukan desa, kewenangan desa, hak dan kewajiban desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, serta badan usaha milik desa.

Menanggapi materi draf RUU, anggota Komisi II DPR, Malik Haramain, berpendapat, seorang yang berstatus tersangka pun dilarang menjadi calon kepala daerah. Kenyataannya, kasus semua bupati/wali kota yang berstatus tersangka berlanjut sampai ke pengadilan. Hal ini akan menjaga efektivitas pemerintahan. Hal itu karena kepala daerah berstatus tersangka akan bolak-balik memenuhi panggilan pemeriksaan dan legitimasinya akan menurun. (INA/NTA)

Sumber : Kompas
NAIKNYA GAJI PNS

Gaji PNS 2011. Gaji PNS 2011 akan naik lagi. Berikut ini adalah daftar kenaikan gaji PNS 2011 untuk semua golongan. Gaji PNS 2011 naik sebesar 10%, kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI dan kaum pensiunan. Struktur kenaikan gaji PNS dan koleganya sudah disusun dan tinggal diteken oleh Presiden SBY.

Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.

Demikian salah satu isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan RUU APBN 2011 berikut nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (16/8).

Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.

Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.

Selain itu, untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk melanjutkan dan memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Presiden, sasaran yang ingin dicapai dari prioritas reformasi birokrasi adalah makin mantapnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu belanja negara direncanakan sebesar Rp1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB.

Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer keuangan ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.
untuk gaji KAUR dan perangkat lainnya berkisar Rp. 150.000 - Rp. 1.000.000 sekarang bandingkang dengan pekerjaannya
1. sama-sama melayani masyarakat.
2. sama - sama membuat laporan bulanan
- kependudukan
- pembangunan
- data lain
3. memiliki tanggungan laporan program
4. bekerja 24 jam sehari coba dibayangkang jika ada kelongsoran tanah, perampokan dll. kami yang pertama kali datang bukan instansi terkait.
TUGAS POKOK PERANGKAT DESA

TUGAS POKOK  KEPALA DESA




a. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
b. Mengajukan rancangan peraturan Desa
c. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
d. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
e. Membina kehidupan masyarakat Desa
f. Membina ekonomi desa
g. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
h. Mewakili desanya didalam dan diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan

TUGAS POKOK  SEKRETARIS DESA

Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa

Fungsi :
a. Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
b. Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa;
c. Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
d. Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Kepala Desa;

TUGAS POKOK KAUR UMUM

Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.

Fungsi :
a. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan;
b. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa;
c. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum;
d. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
e. Pengelolaan administrasi perangkat Desa;
f. Persiapan bahan-bahan laporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada Sekretaris Desa.

TUGAS POKOK KAUR KEUANGAN


Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB Desa

Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa;
b. Persiapan bahan penyusunan APB Desa;
c. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa.

TUGAS POKOK KAUR  PEMERINTAHAN
Tugas Pokok :
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa, mempersiapkan bahan perumusan kebijakan penataan, Kebijakan dalam Penyusunan produk hukum Desa.

Fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan;
b. Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan Desa dan keputusan Kepala Desa;
c. Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan;
d. Pelaksanaan Kegiatan pencatatan monografi Desa;
e. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaran pemerintahan Desa;
f. Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil;
g. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada Desa.

TUGAS POKOK KAUR  PEMBANGUNAN

Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa, pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan masyarakat serta Penyiapan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan

Fungsi
a. Penyiapan bantuan-bantuan analisa & kajian perkembangan ekonomi masyarakat
b. Pelaksanaan kegiaatan administrasi pembangunan
c. Pengelolaan tugas pembantuan
d. Melaksanakan tugas lain yang dibaerikan oleh Kepala Desa

TUGAS POKOK KAUR  KESRA

Tugas Pokok
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis Penyusunan Program Keagamaan serta melaksanakan Program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.

Fungsi
A. Penyiapan bahan dan bahan & pelaksanaan program kegiatan keagamaan
B. Penyiapan dan pelaksanaan program perkembangan kehidupan beragama
C. Penyiapan bahan kdan pelaksanaan program, pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan
D. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa
SUMBER (DARI BERBAGAI SUMBER)

SURAT PERMOHONAN KREDIT


No                               : ……………/………../ 200
Perihal                         : Permohonan Kredit

Kepada ketua UPK     :  Kecamatan ......................
   Di ..................................

SURAT PERMOHONAN KREDIT

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                     : ........................
Alamat                                    : Dusun .............. Desa ...............
Jabatan                                    : Ketua Kelompok ” ................. ”
Alamat                                    : Dusun ............. Desa ................

Dalam hal ini bertindak  untuk dan atas nama seluruh anggota kelompok Simpan Pinjam Perempuan ( SPP ) “.................................” (daftar anggota terlampir). Alamat Dusun ................. Desa ................, dengan ini mengajukan permohonan kredit sebesar RP ..........................   ( ...................... juta rupiah ) untuk memenuhi kebutuhan tambahan modal usaha ............... ( ................   )  orang anggota.
Untuk sejumlah kredit tersebut, kami kembalikan dalam jangka waktu 12  bulan dengan sistem angsuran bulanan ( pokok beserta bunganya ).
Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan :
1.            Fotokopi KTP dari 10 orang anggota kami yang mengajukan kredit.
2.            Daftar anggota Kelompok
3.            Pernyataan kesediaan tanggung renteng dari seluruh anggota.
4.            Fotokopi bukti tabungan kelompok/ Bank
5.            Rencana pengembalian kredit.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
                                                                       
                   ..............., 14 Agustus 2009
      
                 Mengetahui                                                                           Pengurus
                          Kepala Desa ...................                                           Kelompok SPP “ ....................
          

                                                                       
          

CONTOH UNDANGAN


 PEMERINTAH KABUPATEN ..................
                                              DESA ..................... 
KECAMATAN ..........................
NO. -
Jalan ……………. No. Tlp. ……… Fax. …….. Kode Pos .......................
 


No       : 002/B/Sek-TPK/VIII/2009
Hal      : Undangan ................................
Lamp   : 1 (Bundel)
Kepada
Yth
Bpk/Ibu/Sdr/i……………………………….
Di
            Tempat



   Assalamu’alaikum Wr.Wb
Mengharap ridho dari Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan serta pengetahuan yang berlimpah, sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan kita semua Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita ke indahnya serta damainya Islam. Amin.
Maka kami  mengharap dengan hormat atas kehadiran Bpk/Ibu/Sdr/i besuk pada:

Ø  Hari                 : ...........................
Ø  Tanggal           : ............................
Ø  Waktu             : ........................... 
Ø  Tempat            : ..........................
Ø  Acara               : ..........................


Demikian undangan ini kami sampaikan, atas kehadirannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb
          
                                                                                         

Ketua TPK



.......................................




Minggu, 15 Mei 2011

SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU

PEMERINTAH KABUPATEN ..................
KECAMATAN ........................
DESA ........................
JL. ....................................
                                                                   Kode Pos : ..............
 


 SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU
NOMOR :  400/        /408.63.2011/2010



Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa .................. Kecamatan ............ Kabupaten ....................
Dengan ini Menerangkan  bahwa :
  1. N a m a                        :  ………………………………………………………….
  2. Tempat Tanggal lahir  :  ………………………………………………………….
  3. Alamat Sekolah           :  ………………………………………………………….
  4. Nama Orang Tua         :  ………………………………………………………….
  5. Pekerjaan Orang Tua   :  ………………………………………………………….
  6. Alamat                        : 
   RT.....RW……Dusun………………………….……….
   Desa             : ...............
   Kecamatan   : ..............
   Propinsi        : ............... 
7.      Keterangan                  :  Orang tersebut diatas benar benar Penduduk Desa  ............... dan dari Keluarga kurang mampu. untuk itu kami mengharap  dengan hormat atas kebijaksanaan  Sdr Kepala.............................. untuk memberikan keringanan biaya Sekolah di  ..............................
Demikian Surat keterangan ini diberikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya hendaknya dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


Gondosari,………………...2010
KEPALA  DESA .......................


                                                                                                     .........................

BADAN USAHA MILIK DESA

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR  39 TAHUN 2010

TENTANG

BADAN USAHA MILIK DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.   
bahwa untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;


b.   
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Usaha Milik Desa;
Mengingat
:
1.        
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.        
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);


3.


4.        
Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA.








BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.        Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.        Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.        Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
4.        Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut nama lain, yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
5.        Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
6.        Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUMDes, adalah usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
7.        Usaha Desa adalah jenis usaha yang berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.


BAB II
PEMBENTUKAN

Pasal 2

(1)    Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes.
(2)    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat bentuk organisasi,  kepengurusan, hak dan kewajiban, permodalan, bagi hasil usaha, keuntungan dan kepailitan, kerjasama dengan pihak ketiga, mekanisme pertanggung jawaban, pembinaan dan pengawasan masyarakat.



Pasal 3

(1)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 4 

Pemerintah Desa membentuk BUMDes dengan Peraturan Desa berpedoman pada Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

(1)  Syarat pembentukan BUMDes:
  1. atas inisiatif pemerintah desa dan atau masyarakat berdasarkan musyawarah warga desa;
  2. adanya potensi usaha ekonomi masyarakat;
  3. sesuai dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok;
  4. tersedianya sumber daya desa yang belum dimanfaatkan secara optimal, terutama kekayaan desa;
  5. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat desa;
  6. adanya unit-unit usaha masyarakat yang merupakan kegiatan ekonomi warga masyarakat yang dikelola secara parsial dan kurang terakomodasi; dan
  7. untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa.
(2) Mekanisme pembentukan BUMDes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahap:
  1. rembug desa/musyawarah untuk menghasilkan kesepakatan;
  2. kesepakatan dituangkan dalam AD/ART yang sekurang-kurangnya berisi: organisasi dan tata kerja, penetapan personil, sistem pertanggung jawaban dan pelaporan, bagi hasil dan kepailitan;
  3. pengusulan materi kesepakatan sebagai draft peraturan desa; dan
  4. penerbitan peraturan desa.


BAB III
PENGELOLAAN

Bagian Kesatu
Organisasi Pengelola

Pasal 6

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa.
Pasal 7

(1)          Organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, paling sedikit terdiri atas:
a.   penasihat atau komisaris; dan
b.   pelaksana operasional atau direksi.
(2)          Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dijabat oleh Kepala Desa.
(3)          Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.   direktur atau manajer; dan
b.   kepala unit usaha.

Pasal 8

(1)          Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berdasarkan pada:
a.      anggaran dasar; dan
b.      anggaran rumah tangga.
(2)          Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat paling sedikit rincian nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan.
(3)          Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit hak dan kewajiban pengurus, masa bakti kepengurusan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.


Bagian Kedua
Tugas dan Kewenangan

Pasal 9

(1)     Penasihat atau komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada pelaksana operasional atau direksi dalam menjalankan kegiatan pengelolaan usaha desa.
(2)     Penasihat atau komisaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional atau direksi mengenai pengelolaan usaha desa.

Pasal 10

Pelaksana operasional atau direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, bertanggung jawab kepada pemerintahan desa atas pengelolaan usaha desa dan mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 11

(1)           Pengelolaan BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan dengan persyaratan:
a.      pengurus yang berpengalaman dan atau profesional;
b.      mendapat pembinaan manajemen;
c.       mendapat pengawasan secara internal maupun eksternal;
d.      menganut prinsip transparansi, akuntabel, dapat dipercaya, dan rasional; dan
e.      melayani kebutuhan masyarakat dengan baik dan adil.

Bagian Ketiga
Jenis Usaha dan Permodalan

Pasal 12

(1)    BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdiri atas jenis-jenis usaha.
(2)    Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.   jasa;
b.   penyaluran sembilan bahan pokok;
c.   perdagangan hasil pertanian; dan/atau
d.   industri kecil dan rumah tangga.
(3)    Jenis-jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Pasal 13

(1)          Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, antara lain:
a.   jasa keuangan mikro;
b.   jasa transportasi;
c.   jasa komunikasi;
d.   jasa konstruksi; dan
e.   jasa energi.
(2)          Usaha penyaluran sembilan bahan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b,  antara lain:
a.      beras;
b.      gula;
c.       garam;
d.      minyak goreng;
e.      kacang kedelai; dan
f.        bahan pangan lainnya yang dikelola melalui warung desa atau lumbung desa.
(3)          Usaha perdagangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c, antara lain:
a.      jagung;
b.      buah-buahan; dan
c.       sayuran.
(4)          Usaha industri kecil dan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, antara lain:
a.      makanan;
b.      minuman, kerajinan rakyat;
c.       bahan bakar alternatif; dan
d.      bahan bangunan.

Pasal 14

Modal BUMDes berasal dari:
a.    pemerintah desa;
b.    tabungan masyarakat;
c.     bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
d.    pinjaman; dan/atau
e.    kerja sama usaha dengan pihak lain.

Pasal 15

(1)          Modal BUMDes yang berasal dari pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, merupakan kekayaan desa yang dipisahkan.
(2)          Modal BUMDes yang berasal dari tabungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, merupakan simpanan masyarakat.
(3)          Modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dapat berupa dana tugas pembantuan.
(4)          Modal BUMDes yang berasal dari pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, dari pinjaman lembaga keuangan atau pemerintah daerah.
(5)          Modal BUMDes yang berasal dari kerjasama usaha dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, dapat diperoleh dari pihak swasta dan/atau masyarakat.

Pasal 16


Modal BUMDes selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah dan pemerintah daerah yang diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemerintah desa.

Bagian Keempat
Bagi Hasil dan Rugi

Pasal 17

Bagi hasil usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha.

Bagian Kelima
Kerjasama

Pasal 18

(1)     BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih dan dengan pihak ketiga.
(2)     Kerjasama usaha antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam satu kecamatan atau antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota.
(3)     Kerjasama antar 2 (dua) desa atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan masing-masing pemerintahan desa.

Pasal 19

(1)           Kerjasama usaha desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibuat dalam naskah perjanjian kerjasama.
(2)           Naskah perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.      subyek kerjasama;
b.      obyek kerjasama;
c.       jangka waktu;
d.      hak dan kewajiban;
e.      pendanaan
f.        keadaan memaksa;
g.      penyelesaian permasalahan; dan
h.      pengalihan.

Pasal 20

(1)     Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih dalam satu kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.
(2)     Naskah perjanjian kerjasama usaha desa antar 2 (dua) desa atau lebih antar kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak ditandatangani.

Bagian Keenam
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 21


(1)          Pelaksana operasional atau direksi melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan BUMDes kepada Kepala Desa.
(2)          Kepala Desa melaporkan pertanggungjawaban BUMDes kepada BPD dalam forum musyawarah desa.


BAB IV
PEMBINAAN

Pasal 22

(1)       Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUMDes.
(2)       Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di Provinsi.
(3)        Bupati/Walikota melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi,  upaya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia serta prakarsa dalam permodalan yang ada di perdesaan.
(4)       Kepala Desa mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan BUMDes di wilayah kerjanya.


BAB V
PENGAWASAN

Pasal 23

(1)       BPD dan/atau pengawas internal yang dibentuk melalui musyawarah desa melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.
(2)       Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24

BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 Ditetapkan di Jakarta

 pada tanggal 25 JUNI 2010

MENTERI DALAM NEGERI,





ttd





GAMAWAN FAUZI

 Diundangkan di Jakarta

 pada tanggal 30 JUNI

MENTERI HUKUM DAN HAM


REPUBLIK INDONESIA,





ttd





PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010  NOMOR 316