Senin, 12 September 2011

kabar ppdi

JAKARTA - Keinginan perangkat desa untuk diangkat menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) masih harus bersabar. Pasalnya Kemendagri ahrus memikirkan anggaran untuk itu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, Kemdagri memahami aspirasi perangkat desa yang menginginkan agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Namun, Kemdagri tidak dapat memutuskan sendiri dan harus mengoordinasikan serta membahasnya dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Tentunya hal itu harus dibicarakan dengan Kemenkeu soal alokasi anggaran dan Kemenpan terkait dengan formasi PNS," katanya, kemarin.

Ia menuturkan, pembahasan dengan kementerian terkait soal kemungkinan perangkat desa diangkat menjadi PNS ini, telah dilakukan. "Secara administratif Kemdagri akan menyesuaikan dengan segala langkah dan kebijakan yang tentu harus diambil secara terpadu dengan kementerian lainnya," katanya. Selain itu, katanya, aspirasi dari perangkat desa ini juga masih harus dibahas di DPR saat pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Desa.

Sebelumnya, para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta pada pemerintah agar diangkat menjadi PNS.
Kemdagri dan lima perwakilan dari pihak PPDI telah duduk bersama untuk membahas aspirasi perangkat desa, pekan lalu, pada Rabu (16/2).

Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi, sebelumnya, telah menegaskan tuntutan mereka dan meminta agar pemerintah tidak mendiskriminasikan perangkat desa.
"Tuntutan kami agar perangkat desa diangkat menjadi PNS. Jangan ada diskriminasi seperti yang ada di Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kata Ketua Umum PPDI Ubaidi Rosyidi.

Editor: HARLES SILITONGA
waspada.online.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar