Minggu, 30 Oktober 2011

TATIB PEMILIHAN KEPALA DUSUN

PANITIA PEMILIHAN PERANGKAT DESA
DARI UNSUR WILAYAH
KECAMATAN PUNUNG
DESA GONDOSARI
JL. Gondosari – Ploso Km. 01
Kode Pos : 63553



TATA TERTIB
PEMILIHAN KEPALA DUSUN


1. Tanda gambar di coblos dalam kotak/garis tepi dianggap sah.
2. Tanda gambar dicoblos tembus dan tidak mengenai gambar kedua di anggap sah.
3. Kartu Panggilan Pemungutan Suara harus dibawa pada saat pemungutan suara /yang tidak bisa menunjukkan kartu panggilan tidak bisa melaksanakan pemungutan suara.
4. Atau dapat mengikuti pemilihan dengan menunjukan KTP / KK dan terdaftar di DPT
5. Calon dikatakan menang apabila mendapatkan suara 50%+1 dari jumlah pencoblos (bukan jumlah yang hadir tapi dari jumlah yang menggunakan hak pilihnya)
6. Bakal Calon menyediakan saksi dan penghitungan suara dilaksanakan oleh Ketua Panitia dan anggota.
7. Pemungutan suara dilaksanakan Menganut azas LUBER dan JURDIL.
8. Pemungutan suara dibuka pada jam 08.00 WIB
9. Pemungutan suara di tutup pukul 13.00 WIB
10. Pemilih datang sendiri / tidak dapat diwakilkan.
11. Pemilih harus membawa kartu undangan,untuk ditukar dengan kartu suara.
12. Mencoblos dengan alat pencoblos yang ditentukan oleh Panitia
13. Calon kepala Dusun terpilih dan yang kalah dalam perhitungan suara harus menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara
14. Keputusan panitia tidak bisa diganggu gugat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar