Jumat, 20 April 2012

SURAT PERJANJIAN KREDIT

SURAT PERJANJIAN KREDIT Tanggal : ....................................................... Dengan memohon rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa serta kesadaran akan cita – cita luhur .................... dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai kemajuan ekonomi dan kesejahteraan bersama, maka saya, yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Jabatan : Alamat : Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ketua UPK selaku pengelola pelayanan kredit untuk kegiatan ...................., selanjutnya disebut Pihak Pertama, dan Nama : Jabatan : Alamat : Nama : Jabatan : Alamat : Dalam hubungan ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan anggota kelompok : ……………………… Yang telah memeberikan kuasa secara tertulis sebagaimana Surat Kuasa terlampir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen perjanjian kredit, selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari ini : ……………… Tanggal ……………….. jam ……….. bertempat di …………………………. Dengan sadar dan sukarela menyatakan telah membuat perjanjian utang piutang dengan ketentuan – ketentuan yang disepakati bersama sebagai berikut : PASAL 1 Ayat 1 Pihak Pertama setuju memberikan kredit kepada Pihak Kedua sebesar Rp………………………... ( …………………………………………………………) yaitu jumlah yang telah diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa, berdasarkan permohonan dari Pihak Kedua dan para Pemberi kuasa yang dilakukan secara kelompok sesuai Surat Permohonan Kredit tanggal : ………………………… Ayat 2 Pihak Kedua dan para pemberi kuasa, mengaku telah menerima uang dalam jumlah sebagaimana yang diterangkan pada ayat 1 di atas, uang mana yang dibayarkan sesuai jumlah kreditnya masing – masing dan dibuktikan secara sah dengan daftar tanda terima uang terlampir, yang berlaku sebagai Surat Pengakuan Utang, baik perorangan maupun kelompok secara tanggung renteng. PASAL 2 Kedua belah pihak secara sukarela menerima syarat – syarat perjanjian utang piutang sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan – ketentuan di bawah ini : Ayat 1 Dana kredit akan dipergunakan untuk kegiatan usaha guna meningkatkan pendapatan dan mutu kehidupan keluarga. Dengan demikian kredit ini akan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pertumbuhan ekonomi serta perkembangan seluruh anggota keluarga Pihak Kedua dan para Pemberi Kuasa. Ayat 2 Atas kredit tersebut dikenakan bunga 1,6 % tetap perbulan atau 20 % tetap setahun dengan perhitungan : tingkat bunga tetap pertahun dibagi frekuensi angsuran. Ayat 3 Pihak Kedua dan para pemberi kuasa mengerti dan menyadari bahwa bunga pinjaman yang dibayar akan dipergunakan untuk biaya pelayanan dan pengelolaan yang sehat serta pemupukan modal dana pinjaman bergulir milik bersama agar dapat berkembang dan lestari sebagai sumber kredit yang bermanfaat bagi warga masyarakat desa. Ayat 4 Kredit akan dibayar kembali dalam jangka waktu : ……. bulan, dengan cara angsuran bulanan, yaitu pokok kredit sebesar Rp ……………………., ditambah bunga, pada setiap tanggal : ……… sampai lunas, sebagaimana jadwal angsuran terlampir. Jika Pihak Kedua terlambat dalam membayar angsuran ( tidak sesuai dengan jatuh tempo pelunasan ) maka disepakati periode pembayaran angsuran yang lebih panjang dari sebulan. Maka Pihak Kedua dan para pemberi kuasa wajib membayar bunga kredit setiap bulan dari sisa pokok kreditnya. Ayat 5 Apabila Pihak Kedua dan para Pemberi kuasa membayar angsuran dalam jumlah dan waktu yang tidak sesuai dengan yang tertera pada jadwal angsuran, maka pembayaran akan diperhitungkan dengan urutan sebagai berikut : pembayaran kewajiban bunga, pembayaran tunggakan pokok dan baru kemudian kewajiban pembayaran pokok untuk bulan yang berjalan. Ayat 6 Terhadap kredit ini, tidak dikenakan jaminan dengan pengikatan legal atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik Pihak Kedua dan pemberi kuasa. Sebagai gantinya Pihak kedua dan para Pemberi kuasa setuju untuk menyetor dimuka tabungan dalam rekening kelompok di UPK sebesar : …… % dari jumlah kredit yang diajukan sebagai bukti kesungguhan untuk membayar kembali kredit yang telah diterima serta keteguhan hati untuk membangun sikap hidup hemat dan rajin menabung. Ayat 7 Pihak Kedua dan para pemberi kuasa setuju untuk tidak membagi modal kelompok sebagaimana tersebut di atas kepada seluruh anggota kelompok sampai kreditnya lunas. Ayat 8 Modal kelompok seperti diterangkan di atas berlaku sebagai dana tanggung renteng. Pihak Kedua dan pemberi kuasa berjanji bahwa sebagian atau seluruh modal tersebut akan digunakan untuk membayar angsuran kepada Pihak Pertama apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran dari jadwal yang telah disepakati. PASAL 3 Ayat 1 Pihak Pertama berkewajiban mendampingi Pihak Kedua dan para Pemberi Kuasa, agar dapat menggunakan dan kreditnya untuk mengembangkan usaha, meningkatkan mutu kehidupan keluarga dan memperbaiki pengaturan keuangan rumah tangga. Dengan demikian kredit dapat dibayar kembali secara lancar sambil tetap sambil tetap memberikan manfaat yang setinggi-tingginya bagi kemajuan ekonomi dan perkembangan seluruh anggota. Ayat 2 Pihak Kedua dan para pemberi kuasa sadar dan mengerti bahwa mengembalikan kredit secara lancar dan sesuai jadwal yang disepakati merupakan kewajiban hukum sekaligus menunjukkan budi pekerti luhur untuk mengembangkan semangat tolong menolong dengan saudaranya sesama warga desa yang lain. Pengembalian kredit secara lancar akan memperluas kesempatan untuk memperoleh kredit berikutnya serta membuka peluang bagi orang lain mendapatkan giliran pelayanan. Ayat 3 Apabila terjadi silang selisih berkenaan dengan hak serta kewajiban yang timbul atas perjanjian utang piutang ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat. Apabila tidak dapat dicapai kata sepakat, kedua belah pihak setuju untuk menunjukkan Pengadilan Negeri : Pacitan sebagai upaya hukum menyelesaikan persengketaan tersebut. Ayat 4 Pihak Kedua menyatakan secara sadar dan sukarela telah mendatangani akad atau perjanjian kredit ini, setelah terlebih dahulu membacakan isi perjanjian ini kepada para pemberi kuasa dengan sejelas-jelasnya dan tidak seorangpun diantaranya menyatakan keberatan. Ditanda tangani di .................... Tanggal, ………………………… Saksi Pihak Pertama Pihak Kedua (......) (......) (....) (......) Kepala Desa ........ Ketua Kelompok Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar